Serikat Petani Kelapa Sawit Dukung Kejaksaan Usut Kasus Apeng Terkait Alih Fungsi Hutan
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/KOMPAS.com |
JAKARTA, POTRETNEWS.com —Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka terhadap Surya Darmadi alias Apeng dalam dugaan tindak pidana korupsi suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Kasus itu juga turut menjerat eks gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Apeng jadi tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Provinsi Riau. Negara pun mengalami kerugian hingga Rp78 triliun, yang menjadi rekor terbesar kerugian negara dalam satu kasus. Selain itu, Kejakgung juga menetapkan Apeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengapresiasi langkah Kejakgung yang berusaha menyelamatkan kerugian negara dari kasus sektor kehutanan. "Ini juga harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang sama terhadap berbagai kasus penyerobotan kawasan hutan secara ilegal lainnya di wilayah sentra sawit," kata Darto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (18/8/2022).Darto mengatakan, kasus penyerobotan kawasan hutan seperti itu sudah menjadi persoalan laten di kedua sektor tersebut. Sehingga penegakan hukum harus dilakukan untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan yang hingga saat ini masih berlangsung.Penegakan hukum juga diperlukan untuk memperbaikan tata kelolanya ke depan baik di kehutanan maupun dalam pengembangan perkebunan sawit. "Kasus seperti ini seringkali melibatkan para pemodal dan penguasa yang dengan menggunakan kewenganannya melakukan korupsi di sektor kehutanan maupun dalam pembangunan perkebunan sawit," ujar Darto.Wahyu Abdillah

























