Empat Petinggi Perusahaan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma

Empat Petinggi Perusahaan Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/F-KOMPAS.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 09:13 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi perusahaan terkait perkara dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group.

"Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dilansir cnnindonesia.com.

Selain memeriksa RD, Kejagung juga memeriksa Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang melibatkan Surya Darmadi (SD) selaku tersangka.

Jampidsus Kejagung juga memeriksa adik Surya Darmadi, berinisial JRT, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi serupa.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww