Home > Berita > Umum

KPK Diminta Buru DPO Rosman, Terkait Kasus Izin Kawasan Hutan di Riau

KPK Diminta Buru DPO Rosman, Terkait Kasus Izin Kawasan Hutan di Riau
Jum'at, 05 Agustus 2022 18:11 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak memburu anak buah Sukanto Tanoto bernama Rosman. Pasalnya, Rosman sudah lama masuk daftar pencarian (DPO) oleh penegak hukum, terbukti hingga hari ini tidak ada perkembangan penegak hukumnya.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam rilisnya Jumat (5/8) di Jakarta.

”Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bahkan telah selesai menjalani hukumannya dan kembali ke kediamannya pada 21 Juli 2022. Ia menjalani hukuman penjara lebih dari delapan tahun akibat kasus korupsi izin kehutanan yang menjeratnya. Kasus ini lah yang masih meninggalkan persoalan,” beber Yusri, dilansir Waspada.co.id.

Menurut Yusri, Rusli Zainal pada saat menyampaikan pembelaannya terhadap tuntutan yang diberikan jaksa KPK, ia jelas telah mempertanyakan, kenapa hanya para pejabat yang diproses, sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan menikmati keuntungan dari penerbitan izin sama sekali belum diproses.

Tak hanya Rusli Zainal yang mendekam di balik jeruji besi, ada mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, mantan Kadishut Riau Suhada Tasman dan Burhanuddin yang juga dibui lantaran terbukti menerima suap pengurusan izin korporasi-korporasi bidang kehutanan di Riau.

Dilansir jikalahari.org, 3 Juni 2020, dalam dakwaan Azmun Jafar 2007 menyebutkan Saksi Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, Saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 hingga 2005, saksi Burhanudin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006, saksi Ir Sudirno selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 hingga 2007 atau bersama-sama pula dengan Ir Rosman selaku General Manager Forestry PT RAPP telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi.

Peran Rosman di antaranya, pertama, Rosman Kunci Proses Take Over (TO) ‘Perusahaan Boneka’ T Azmun Jaafar Pasca 7 perusahaan memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Azmun mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT, maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut.

Rosman menyetujui dan menawarkan kerjasama operasional antara 7 perusahaan tersebut dengan PT PKS yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosman lah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Kedua, Rosman menalangi biaya pengurusan RKT 7 perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut. Ketiga, Rosman merugikan keuangan negara.

Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS saat itu yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya Take Over kepada 7 perusahaan. Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasil dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar.

Pernyataan Rusli Zainal dalam pledoi tersebut, menurut Yusri Usman juga menjadi pertanyaan yang menggelayut di benak masyarakat Indonesia pada umumnya, bahkan hingga hari ini.

“Sebetulnya pernyataan RZ ini mewakili pertanyaan publik mengapa KPK terkesan tidak serius mengejar keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi izin perusahaan yang terkait,” ungkap Yusri.

Menurutnya, kejahatan korporasi dengan siasat mendirikan anak perusahaan ‘labi-labi’ untuk melindugi induk semangnya sebenar bagi penegak hukum mudah melacak dari aliran dananya, ibarat mengajar bebek berenang.

“Apalagi menurut informasi yang kami terima, Rosman dahulunya bekerja di PT Bhakti Praja Mulia, sehingga sudah jelas sebenarnya bagaimana kejahatan mereka lakukan. Tinggal sekarang KPK mesti serius menuntaskan kasus ini,” ungkap Yusri. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum, Riau
wwwwww