Eks Bupati Inhu Thamsir Rachman & Bos Duta Palma Surya Darmadi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 Triliun

Eks Bupati Inhu Thamsir Rachman & Bos Duta Palma Surya Darmadi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Kerugian Negara Capai Rp78 Triliun

Ilustrasi.

Senin, 01 Agustus 2022 20:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare. Mereka ialah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). Pihak Kejagung telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan puluhan ribu hektare tersebut. Praktik culas yang diduga dilakukan perusahaan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

”Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin (1/8/2022).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron)," ujar Burhanuddin, dilansir medcom.id.

Jaksa Agung menjelaskan Raja Thamsir melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group. Kelima perusahaan itu ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara itu, Surya Darmadi menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Bahkan, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan, hak guna usaha (HGU), serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu. ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww