Home > Berita > Umum

Usai Cairkan di Bank, Oknum Kades di Indragiri Hulu Langsung Bawa dan Kuasai Dana Desa Rp Rp471 Juta

Usai Cairkan di Bank, Oknum Kades di Indragiri Hulu Langsung Bawa dan Kuasai Dana Desa Rp Rp471 Juta

Kejari Inhu menahan Kades Kelayang, berinisial A atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/F-TRIBUNNEWS

Selasa, 19 Juli 2022 18:22 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Daftar kepala desa tidak kuasa menahan diri dari godaan besarnya anggaran dana desa, bertambah panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakitkulim, berinisial A sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah A telah merugikan negara sebesar Rp471 juta. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Inhu, Furqonsyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Setelah dilakukan penetapan tersangka, A langsung ditahan di Rutan Kelas II B Rengat. ”Pelaku ditahan di Rutan Kelas II Pematang Reba, selama 20 hari ke depan," kata Furqonsyah.

Dia selanjutnya menerangkan hasil penyidikan yang dilakukan. Kata Furqonsyah, dana desa yang dikorupsi bersumber dari APBD Provinsi Riau.
”Hasil keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A,” ujarnya, dilansir tribunnews.com.

Kronologinya, setelah pencairan Dana Desa dari Provinsi Riau, bendahara dan Kepala Desa (Kades) Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian. Namun setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka.

Setelah kegiatan berjalan tahun anggaran 2020, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif.

Penyidik dalam kasus ini telah meminta keterangan sejumlah saksi hingga berhasil menetapkan satu tersangka. Tersangka A dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2021. Kedepanya penyidik masih akan melakukan penyitaan aset milik tersangka. ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum, Inhu
wwwwww