Kades di Indragiri Hilir yang Pernah Jadi Ajudan Gubernur Divonis 5 Tahun Penjara gara-gara Korupsi Dana APBDes

Kades di Indragiri Hilir yang Pernah Jadi Ajudan Gubernur Divonis 5 Tahun Penjara gara-gara Korupsi Dana APBDes

Ilustrasi

Selasa, 19 Juli 2022 19:35 WIB

INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Nuardi, Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau divonis 5 tahun hukuman penjara.

Pria yang merupakan mantan ajudan Rusli Zainal eks Gubernur Riau ini, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi dana APBDes oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Nuardi melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Effendi ini, pada sidang lanjutan, Senin (18/7/2022). ā€¯Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Effendi, dilansir tribunnews.com.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nuardi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp655.375.000. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menginginkan terdakwa dihukum 7 tahun kurungan penjara.

Nuardi dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap terdakwa Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berikutnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp655 juta. Apabila UP ini tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dugaan rasuah terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.

Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000.

Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000. Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020.

Melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000. ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww