Pria Ini Maling Teriak Maling, Laporkan Orang Lain Telah Cabuli Putrinya padahal Dia Sudah Duluan Menodai

Pria Ini Maling Teriak Maling, Laporkan Orang Lain Telah Cabuli Putrinya padahal Dia Sudah Duluan Menodai

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Selasa, 05 Juli 2022 11:49 WIB

AMBON, POTRETNEWS.com — Ini namanya maling teriak maling. Laporkan orang lain dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya, eh, pria ini ternyata lebih dulu melakukan hal yang sama pada anak gadinys itu.

Tentu saja kasus tersebut langsung hebohkan warga. Sebab, awalnya warga hanya tahu kalau seorang bapak yang melaporkan seorang pria yang telaah memaksa anak gadisnya melakukan hubungan badan.

Namun, belakangan dari mulut anak gadisnya ketahuan kalau bapaknya orang pertama yang telah merengut kegadisan korban. Maka terungkaplah aib keluarga yang seharusnya bisa disembunyikan ini. namun, itu lebih baik untuk memberikan pelajaran berharga.

Lantas bagaimana kisahnya. Kok bapak yang laporkan pria lain, ternyata juga pelaku yang tak kalah bejatnya.

Beikut lengkapnya
Kelakukan tak senonoh itu dilakukan oleh seorang ayah di Ambon. Awalnya ia melaporkan pria 49 tahun ke polisi setelah merudapaksa putrinya yang baru berusia 11 tahun.

Belakangan malah ketahuan kalau sang ayah ini juga menodai anak kandungnya sendiri bahkan sudah bertahun-tahun dilakukan. B (39), nama ayah di Ambon, Maluku itu, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 11 tahun.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan selama bertahun-tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan pelaku terbongkar setelah ia melaporkan pelaku lain yakni seorang pria berinisial OR (49). B awalnya melaporkan OR ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Jadi pelaku B ini lapor perlakuan rudapaksa OR terhadap anaknya A ini, kemudian pelaku OR kami tangkap Jumat kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik, Senin (4/7/20022), mengutip Tribun Ambon.

Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan korban. Polisi lalu menaruh curiga lantaran korban terus gelisah dan tidak nyamaan saat dimintai keterangan.

Korban akhirnya membongkar perbuatan sang ayah yang selama ini telah merudapaksanya. Korban mengaku, sang ayah telah merudapaksa dirinya ejak ia berumur 9 tahun atau duduk di kelas 4 SD. B melancarkan aksinya terakhir kali pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka. B kemudian ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut, korban juga dirudapaksa oleh OR di beberapa penginapan di Ambon dengan waktu berbeda. OR merudapaksa korban pada Senin (27/6/2022), Selasa (28/6/2022) dan Kamis (30/6/2022).

OR awalnya mengajak korban berkenalan. Ia pun kerap menanyakan kabar korban kepada temannya. Pelaku bahkan pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspons. Pada Senin (27/6/2022) siang, OR mengajak korban pergi jalan-jalan bersama dua teman korban.

Pelaku lalu membawa mereka ke penginapan pertama dan memesan kamar. Saat itu, korban bercerita mengenai masalah keluarganya kepada OR. Saat asyik ngobrol, salah satu teman korban dihubungi oleh ayah kandung korban dan diminta untuk segera pulang.

Karena takut, korban meminta pelaku mengantarnya ke rumah temannya. OR lalu mengantarkan dua teman korban pulang ke rumah. Korban kemudian dijemput lagi dan dibwa ke penginapan.

"Tidak sampai disitu pelaku OR pada esok hari kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," kata Mido.

Kini keduanya telah mendekam di Polresta Pulau Ambon. Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.

Kasus ini tentu jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan sangat dekat dnegan kita. Maka yang harus dilakukan harsulah selalau waspada dan membangun komunikasin yang baik dengan keluarga. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww