Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Masuk Red Notice sejak 13 Agustus 2020

Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Masuk <i>Red Notice</i> sejak 13 Agustus 2020

Ilustrasi/F-BARISANBERITA.

Kamis, 30 Juni 2022 13:51 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepolisiam Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Darmadi sudah masuk ke dalam Red Notice sejak 13 Agustus 2020. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

”Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Namun Amur mengaku tidak mengetahui apakah Surya Darmadi sudah berganti kewarganegaraan selama pelariannya. Ia meminta untuk mengonfirmasi ke pihak Imigrasi.

”Coba cek ke Imigrasi. Selama tsk (tersangka) masih memegang passport Indonesia, tsk tetap WNI," ujar Amur, dilansir potretnews.com dari sindonews.com.

Untuk diketahui, terdapat satu nama buron KPK yang juga menjadi sorotan, yakni Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, KPK belum berhasil menemukan Surya Darmadi hingga saat ini.

Nama Surya Darmadi disebut-sebut kembali terseret kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 oleh PT Duta Palma Group di Riau. PT Duta Palma Group diduga telah menggunakan lahan tanpa didasari landasan aturan hukum yang kuat.

Proses tersebut kemudian disinyalir telah merugikan keuangan negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara. Namun, justru terdapat pihak-pihak yang diuntungkan atas penggunaan lahan tersebut. Salah satunya, pemilik PT Duta Palma Group yang merupakan buronan KPK.

Red notice sendiri adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww