Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda di PT GCM

Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemda di PT GCM

Kepala Kejari Inhil  Rini Triningsih menyampaikan keterangan pers terkait penahanan Indra Mukhlis/F-ISTIMEWA

Kamis, 30 Juni 2022 22:26 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dua periode (2003 s.d. 2014) Indra Mukhlis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) karena merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil  Rini Triningsih dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula kejaksaan Kamis (30/6/2022) malam.

"Mulai hari tersangka IM resmi kita laksanakan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 30 Juni sampai dengan tanggal 19 Juli 2022. Yang bersangkutan saat ini kita titip di Lapas Tembilahan," jelas Rini.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kejari, alasan penahan terhadap tersangka IM dalam rangka untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesehatan dan HAM yang bersangkutan.

"Proses penyidikan jalan terus. Ketika ada ada keterangan dari tersangka yang kita butuhkan, tinggal kita datang  kesana, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, seiring proses penyidikan dan fakta persidangan nantinya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu dijelaskan Rini, yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pasal 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka IM juga di jerat dengan pasal 3 Undang Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Selain menahan tersangka IM,  pihak Kejaksaan Negeri Inhil sudah melakukan penahan terhadap tersangka lainnya yakni ZI, selaku direktur pada PT GCM tersebut. ***

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww