Dua Koruptor Proyek Jalan di Bengkalis Riau Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 15:40 WIB
dua-koruptor-proyek-jalan-di-bengkalis-riau-dijebloskan-ke-lapas-tangerangDua terpidana kasus korupsi Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dijebloskan ke Lapas Tangerang/F-TRIBUNNEWS.com

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dua terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua koruptor itu ialah Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono. "Jaksa Eksekutor KPK (29/6) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Ali mengatakan Melia akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang. Sementara, Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Klas IA Tangerang.

Baik Melia maupun Handoko turut dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. "Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 miliar," kata Ali, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Terkait perkara itu, KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di samping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.

KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.

KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww