Home > Berita > Umum

Obat Kuat tak Memiliki Izin Seharga Rp1,2 Miliar Disita di Bengkalis

Obat Kuat tak Memiliki Izin Seharga Rp1,2 Miliar Disita di Bengkalis

Gambar hanya ilustrasi/TEMPO.co

Sabtu, 11 Juni 2022 09:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau menggrebek gudang obat tradisional di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari operasi itu ribuan jenis obat kuat seharga Rp1,2 miliar tidak memiliki izin edar disita.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Irawan mengatakan operasi digelar, Senin 6 Juni. Operasi sendiri digelar bersama polisi dan Dinas Kesehatan Bengkalis.

”Operasi penindakan pada distribusi obat tradisional di Mandau, Bengkalis pada 6 Juni. Ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat tanpa izin," terang Yosef, Jumat (10/6/2022), dilansir potretnews.com dari detikcom.

Operasi gabungan dilakukan setelah pihak BBPOM wilayah Dumai menerima laporan. Selanjutnya dilakukan pendalaman hingga cek lokasi untuk penggrebekan gabungan. "Dari situ tim melakukan pendalaman dan ditemukan 138 jenis obat tradisional tidak berizin dengan total 74 ribu pcs. Nilai total ekonomis Rp1,2 miliar," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pemilik sekaligus distributor inisial F (27) ditetapkan tersangka. F juga dijerat Pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sebelum menggrebek F, BBPOM mengaku sudah pernah menggrebek lokasi tersebut pada 2019 lalu. Namun saat itu pemiliknya adalah paman F dan hanya divonis 3 bulan penjara.

”Ini sudah pernah ditindak, waktu itu yang kami tangkap peman F. Sayangnya waktu kasus pertama hanya divonis 3 bulan dan tidak menjadikan efek jera. Terbukti kalau bisnis ini dilanjutkan F," katanya.

Kepala Loka POM Kota Dumai, Ully Manda Sari mengatakan dari ribuan obat ilegal itu mayoritas adalah obat kuat. Alasan cukup klasik, karena banyak peminat.

”Jadi 60 persen ini mengandung obat kuat yang berdampak pada kesehatan, ini obat tradisional yang dikemas. Tetapi bahannya ada kimia yang berbahaya," imbuh Manda.

Manda menyebut obat tanpa izin edar itu juga memberi efek samping. Salah satu yang kerap terjadi adalah jantung berdetak kencang hingga berakibat kematian.

”Efek samping jantung. Obat anti nyeri dan obat-obatan lain yang berakibat fatal bagi yang mengkonsumsi. Bisa juga sampai ke kematian, kan kita sering dengar ada yang mati di hotel. Ini salah satu contoh," tegas Manda.

Tidak tanggung-tanggung, sebagai pihak distributor, F juga mendapat omset Rp 20 juta dalam sepekan. Hal itulah yang jadi alasan pelaku terus beroperasi meskipun berulang kali ditindak. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww