DPR-KPU Sepakati Masa Kampanye Pemilu Selama 75 Hari

DPR-KPU Sepakati Masa Kampanye Pemilu Selama 75 Hari
Selasa, 07 Juni 2022 16:45 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Durasi kampanye Pemilu Serentak 2022 disepakati selama 75 hari, demikian kesepakatan DPR dan Komisi Pemilihan Umum RI dalam dalam rapat konsultasi di Jakarta, Senin.

Selain durasi masa kampanye, DPR dan KPU RI juga menyepakati biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu sebesar Rp76,6 triliun.

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Senin.

Dengan masa kampanye selama 75 hari, maka KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.

Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya, seperti dilansir antaranews.com .

Masih dalam konferensi pers, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

KPU Bintan ajak mahasiswa perangi hoaks soal pemilu Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Sementara itu, KPU Batam mengajukan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp93,7 miliar.

Anggota KPU Batam William Seipattiratu menyatakan, dari total dana yang diajukan, sebanyak Rp52 miliar atau 65 persen di antaranya untuk honorarium panitia ad hoc.

Anggaran itu juga termasuk kebutuhan alat pelindung diri sekitar Rp1 miliar, tahapan persiapan dan pelaksanaan Rp28 miliar dan biata operasi serta administrasi perkantoran Rp11 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww