Penggunaan Uang dalam Pembangunan Jalan di Bengkalis Ditelisik KPK

Penggunaan Uang dalam Pembangunan Jalan di Bengkalis Ditelisik KPK
Minggu, 05 Juni 2022 10:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Keuangan Divisi properti PT Nindya Karya Fahd Muazzaz pada Jumat, 3 Juni 2022. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis pada 2013-2015. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dengan mekanisme pengeluaran uang untuk proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Ahad (5/6/2022).

Dilansir dari medcom.id, Ali enggan memerinci proses pengeluaran uang untuk membangun jalan itu. Keterangan Fahd diyakini menguatkan tudingan penyidik untuk mendalami perkara ini. Mantan Sekda Dumai M Nasir dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar.

Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar terbuki melakukan korupsi yang merugikan negara Rp105 miliar. Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar dan Hobby Siregar Rp40,8 miliar. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww