Peredaran Sabu di Lapas Kelas II A Pematangsiantar Jalan Terus

Peredaran Sabu di Lapas Kelas II A Pematangsiantar Jalan Terus

Ilustrasi

Sabtu, 04 Juni 2022 15:34 WIB
Zoro

PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Maraknya peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara kian sangat mengkhawatirkan. Bahkan, oknum warga binaan pemasyarakatan yang notabene sedang menjalani masa hukuman juga disinyalir dapat dengan bebas mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu itu.

Salah seorang mantan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, yang minta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas tidak lepas dari ”main mata” antara oknum pegawai lapas dengan narapidana (napi) pengedar sabu.

”Jangan heran, pak, mereka yang biasa mengedarkan sabu di dalam lapas sudah mendapat info dari oknum lapas itu juga," sebut sumber, belum lama ini.

”Oknum pegawai lapas kan ada ’main mata’ dengan mereka?. Kalau mau jujur, sebenarnya ini dapat terjadi karena oknum di lapas menjadikan mereka sebagai mesin pencari "uang". Kalau tidak  manalah mungkin sabu bisa masuk dan beredar di lapas?," ujarnya.

Masih kata sumber, jika ada petinggi di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut akan turun ke Lembaga Pemasarakatan Pematangsiantar maka keadaan di dalam lapas sudah bersih tanpa adanya narkoba.

Contohnya, dewasa ini narkotika jenis sabu kembali ”marak” beredar di dalam Lapas Kelas II-A Pematangsiantar Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Empat orang narapidana yaitu HALS penghuni sel/kamar AA5, GAN di sel/kamar AA5, FER P sel/kamar AA4,  SS di sel/kamar Enggang 8 yang namanya cukup Populer di kalangan warga binaan pengguna narkoba. Keempat orang tersebut ”bergerilya” dengan berbagai trik atau cara mengedarkan/menjual barang haram musuh negara dan bangsa itu ke sesama warga binaan.

Sumber mengungkapkan, kembali ”maraknya” peredaran Sabu didalam Lapas itu, pasca kunjungan kerja Direktorat Jenderal Pemasarakatan (Dirjenpas)  Abdul Aris baru-baru ini, Selasa 24-5-2022. Ketika itu rombongan Ditjenpas disambut Plt Kalapas Kelas II-A Pematangsiantar, M.Tavip didampingi KPLP Raymond Andika Girsang.

Sumber mengatakan, tidak lama berselang dari kunjungan beberapa waktu lalu (24-5-2022) ke-4 napi pengedar Sabu-sabu yang reputasinya disebut sebut tidak menjadi rahasia lagi di kalangan warga binaan Lapas Kelas II A PematangSiantar, langsung beraksi mengedar/menjual barang haram tersebut, sehingga terkesan adanya pembiaran dan "main mata" oknum. ”Mustahil sabu bisa dengan mudahnya masuk ke lingkungan/ruangan lapas" ujar sumber.

Lain lagi dengan penuturan sebuah sumber yang merupakan mantan pegawai lapas. Dia mengatakan bahwa permainan kotor antara oknum pegawai lapas dengan warga binaan bukanlah hal yang baru. ”Aduh, kalian itu, kalau soal sabu di Lapas, itu bukan hal baru" ujar mantan pegawai lapas yang rambutnya sudah memutih itu.

KPLP Lapas Kelas II-A PematangSiantar, Raymond Girsang ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp (WA) sebanyak tiga kali pada pukul 13.01 WIB namun tidak memberikan jawaban.

Wartawan kemudian menghubungi Raymond Girsang melalui sambungan telepon seluler melalui layanan telepon Whatsapp pada pukul 15.49 WIB juga tidak bersedia mengangkat telepon yang berdering. Padahal ini penting untuk sebagai keseimbangan berita.

Disebut-sebut, penggunaan sabu juga sangat menentukan keberhasilan digunakan kalangan Napi penghuni kamar ”Parengkol” (istilah bagi pelaku penipuan via telepon dalam Lapas Kelas II A Pematangsiantar, red).

Sumber menjelaskan bahwa para pelaku penipuan lewat ponsel akan sangat percaya diri dan mampu melakukan rayuan/tipuan jika sudah mengkonsumsi sabu.

"Kamar ’Parengkol’ yang dihuni napi yaitu sel/kamar Beringin 5, sel/kamar Cengkeh 2-3-4-5-6. Sedangkan Sel/kamar ’BB’ 3456, serta Sel/kamar "AA" 3-4-5-6-7, setiap sel/kamar dihuni sekitar antara 14 hingga 15 Napi. Ini khusus kamar napi ’Parengkol’. Setiap kamar dipasok/diedarkan 5 gram Sabu. Mereka bisa meraup omzet penjualan mencapai ratusan juta rupiah setiap hari," demikian ucap sumber menginformasikan kepada media siber ini. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww