Sabu dari Riau Senilai Rp9 Miliar Gagal Beredar di Tangerang Selatan

Sabu dari Riau Senilai Rp9 Miliar Gagal Beredar di Tangerang Selatan

Polres Tangsel menggagalkan peredaran 6,3 kg sabu di Riau. (Khairul Ma'arif/detikcom)

Senin, 30 Mei 2022 13:31 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar. Peredaran ini digagalkan setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta kurir narkoba. Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 6,3 kilogram. Dua tersangka berinisial MF dan MOF.

"Diawali info masyarakat kemudian pengembangan penyidik yang Satnarkoba Polres Tangsel. Barang tersebut yang ditemukan di Tangsel sumbernya berasal dari Riau," kata Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Penangkapan ini dilakukan setelah para penyidik Polres Tangsel melakukan undercover buy. Ia menambahkan, pelaku yang pertama ditangkap, berinisial MF, diamankan bersama barang bukti 2,4 kilogram di tas ransel.

"Sehingga dilakukan pemancingan pengembangan bahwa kalau mau barang silakan langsung datang ke Riau sehingga penyidik melakukan pengembangan ke sana. Kemudian sisanya digeledah kontrakan yang berada di Riau," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya mengungkapkan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Menurutnya, MF berperan sebagai pengedar dan MOF merupakan kurir.

Ia menuturkan pengungkapan terhadap dua tersangka ini dilakukan setelah pengembangan terhadap pengungkapan yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya, para tersangka ini sudah pernah mengedarkan narkoba jenis sabu ke Tangsel dan DKI Jakarta.

"Satu pengedar satu kurir. Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel lagi," ungkapnya.

Amantha menjelaskan, pekerjaan sehari-hari tersangka MF sebagai buruh harian lepas, sementara MOF bekerja di bengkel. Menurutnya, kedua tersangka ini mengedarkan barang haram ini ke Tangsel dan Jakarta melalui jasa pengiriman.

"Dikirim lewat kurir ke Jakarta menggunakan kemasan teh China," ucapnya.

Ia mengaku kedua tersangka ini memang merupakan jaringan besar. Menurutnya, ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya.

Baca juga: Kasus Narkoba Anak Ketua DPRD Badung, Pengacara: No Comment Menurutnya, jika dirupiahkan, total dari sabu ini senilai miliaran rupiah. Setidaknya, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan 30 juta jiwa.

"Iya. Jaringan besar. Makanya kita bilang ini jaringan yang besar karena dari hasil penyelidikan kami ya mengarah ke sana. (Nilai barang bukti) sekitar Rp 9 miliar. Kita bisa menyelamatkan sekitar 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat," bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww