Kejaksaan Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BLU Rp129,6 Miliar di UIN Suska Riau

Kejaksaan Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BLU Rp129,6 Miliar di UIN Suska Riau

Sumber foto: LAMPOST

Jum'at, 27 Mei 2022 17:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau senilai Rp129,6 miliar lebih, masih berlanjut.

Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memanggil 3 orang dari pihak kampus untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Terkait dugaan rasuah dana tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari APBN itu.

Tiga orang tersebut datang langsung ke Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Mereka adalah SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau tahun 2019.

Lalu AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian di UIN Suska Riau tahun 2019.

Dan MN yang merupakan Kepala Bagian Kemahasiswaan di UIN Suska Riau tahun 2019.

"Para saksi diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Riau Selasa kemarin. Ini terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan Unit dan Biro di UIN Suska Riau Tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (26/5/2022), dilansir tribunnews.com .

Lanjut Bambang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna.

Ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian," jelasnya.

Saat masih di tahap penyelidikan, tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Tim penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang dan melakukan pengumpulan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan perkara dugaan rasuah ini.

Hasilnya, berdasarkan penyelidikan, tim jaksa penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Penanganan perkara pun ditingkatkan dari ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja, juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait penanganan perkara ini.

Jaja Subagja menunjuk beberapa orang jaksa penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww