Kejati Riau Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp41,4 Miliar di Bank Mandiri Syariah Capem Pangkalankerinci

Kejati Riau Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp41,4 Miliar di Bank Mandiri Syariah Capem Pangkalankerinci
Rabu, 18 Mei 2022 15:27 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa 6 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar

Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial S, S, W, SM, SR, dan S.

Mereka adalah pihak perorangan yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit di bank tersebut.

"Para saksi tersebut merupakan namanya dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012. Diperiksa Selasa kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (18/5/2022), dilansir tribunnews.com .

Lanjut dia, pemeriksaan para saksi tersebut, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan rasuah yang tengah diusut Korps Adhyaksa tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.

Hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.

Jaksa penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww