Perampok Mengaku Anggota Polri, Gasak Uang dan Mobil Milik Petani Sawit di Rokan Hilir Riau

Perampok Mengaku Anggota Polri, Gasak Uang dan Mobil Milik Petani Sawit di Rokan Hilir Riau

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Minggu, 15 Mei 2022 08:16 WIB

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, berhasil menangkap tiga dari lima pelaku perampokan terhadap seorang petani yang sedang membawa buah kelapa sawit.

Ketiganya adalah S alias Manalu (39), TSS alias Ucok (53) dan M alias Muaram (39). Para pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (12/5/2022).

"Ketiga pelaku kami tangkap dua hari setelah mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (14/5/2022), sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com

Nurhadi menjelaskan, lima pelaku merampok petani sawit bernama Ibrahim (60), warga Rohil. Saat beraksi, pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi.

Pada Senin (9/5/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama rekannya, Irwansyah pulang dari mengantarkan buah sawit ke Ram Binsa di Kepenghuluan Bangko dengan mengendarai mobil dump truck.

Sampai di Simpang SPA Jalan Anas Maamun, Kepenghuluan Bangko, tiba-tiba datang mobil mencegah korban.

"Pelaku saat itu mengaku polisi dan menyuruh korban keluar dari dalam mobil. Kemudian, datang dua pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah perut dan leher korban. Pelaku berkata akan menembak korban kalau melawan," sebut Nurhadi.

Setelah itu, para pelaku mengikat tangan dan menutup mata serta mulut korban dengan lakban. Para pelaku langsung mengambil uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik sebesar Rp 13 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil paksa cincin emas yang dipakai korban.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan temannya lalu dibuang di tempat sepi di di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku lalu membawa kabur mobil korban.

Sementara itu, korban dan temannya berusaha melepaskan ikatan lakban di tangannya. Usai kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 150 juta, sehingga melapor ke Polres Rohil.

Tim Satreskrim Polres Rohil, dengan dibantu anggota Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan korban, tim awalnya menemukan mobil korban di sebuah lokasi galian C di Kecamatan Padang Bolak, Sumut. Setelah dilakukan pengintaian, tim menangkap M alias Muaram," kata Nurhadi.

Dari keterangan M, sambung dia, mobil korban diantar oleh pelaku TSS, Ucok dan Manalu. Mobil korban rencananya akan dijual seharga Rp 65 juta.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil dump truck, 7 unit handphone, dan sejumlah uang sisa kejahatan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww