Home > Berita > Umum

PNS di Pemprov Kepri Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

PNS di Pemprov Kepri Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
Selasa, 26 April 2022 15:02 WIB

TANJUNG PINANG, POTRETNEWS.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Namun, ASN yang boleh mudik pakai mobil dinas adalah mereka yang belum punya kendaraan pribadi.

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022),melansir Kompas.tv.

Adi menjelaskan, pihaknya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena di wilayah itu masih minim transportasi umum. Masyarakat di sana juga lebih banyak menggunakan transportasi laut, karena Kepri adalah daerah kepulauan.

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ucapnya.

Adi juga mengimbau ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, dari 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan Covid-19.

Adi juga meminta para PNS di Kepri memperhatikan keamanan kantor atau tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan kontak listrik.

"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," tambahnya.

Sementara terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww