Aliansi Antikorupsi Desak Bupati Kampar Tindak Oknum Dinas Sosial yang Monopoli e-Warong
![]() |
BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Aliansi Masyarakat Antikorupsi ( AMAK ) menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Kampar mendesak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyelesaikan persoalan terkait oknum pejabat Dinas Sosial yang memonopoli e - Warong di Jalan DI Panjaitan Bangkinang Kota.
Kedatangan puluhan orang untuk menyampaikan pesan ke gedung DPRD Kampar, Senin, itu diterima Komisi II, Habiburrahman , Agus Chandra dan Januari.Ada sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan melalui Koordinator Umum Hermanto, yaitu : 1) Meminta Bupati Kabupaten Kampar untuk turun ke lokasi e-Warong yang melayani program sembako di Kecamatan Bangkinang di jalan DI Panjaitan yang terindikasi salah satu pejabat di Dinas Sosial melanggar aturan Pedoman Umum Penyelenggaraan Sembako 2020.2) Mendesak Bupati Kabupaten Kampar memberikan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan program sembako, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014.3) Meminta Bupati Kabupaten Kampar lebih memperhatikan hasil petani Kabupaten Kampar yang dapat digunakan untuk Program Bantuan Kementerian Kesehatan, sehingga daya jual masyarakat meningkat.Akham Sophian

























