Home > Berita > Umum

Bawaslu se-Riau Susun DIM

Bawaslu se-Riau Susun DIM
Rabu, 20 April 2022 16:25 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Budi Kurnialis menghadiri Rapat Advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2022 yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau.

Rapat yang juga diikuti Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu kabupaten/ kota se-Provinsi Riau ini digelar di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau di Pekanbaru pada Selasa (12/04/2022) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu kab/ kota se-Provinsi Riau menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 dan memaparkan permasalahan regulasi dan melakukan analisa hukum serta menyusun rekomendasi terhadap advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu.

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya yang diwakili oleh Hasan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyebutkan dasar pemberian bantuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perpres Nomor 68 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019. Hal ini juga diatur dalam Pasal 83 huruf c Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 bahwa Bagian Hukum, Humas dan Datin sebagai bagian yang bertugas menangani urusan hukum dan bertugas untuk menyediakan/memfasilitasi pemberian bantuan hukum atau advokasi hukum.

Kewenangan pemberian bantuan hukum ini menyangkut perkara hukum yang dihadapi oleh Bawaslu kabupaten/ kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/ desa dan Pengawas TPS. Adapaun jenis perkara hukum yang bisa diberikan bantuan hukum yaitu : a. Perkara Perdatab. Perkara Pidanac. Perkara Tata Usaha Negarad. Perkara Kode Etike. Uji Materil (MA dan MK) f. Pengaduan Hukumg. Konsultasi Hukumh. Alternatif Penyelesaian Sengketai. Permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu.

Selanjutnya, Dona Donora selaku Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwasanya Advokasi Hukum di lingkungan Bawaslu diberikan dari awal terjadinya suatu dampak hukum terhadap pengawas pemilu dengan tetap menjaga integritas dan etik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengawas Pemilu.

Rapat Advokasi pelanggaran pemilu dan Pemilihan tahun 2022 dilanjutkan dengan sesi diskusi terhadap Daftar Inventaris Masalah dan teknis penyampaian Advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww