Home > Berita > Umum

Herifuddin, Guru Honorer dari Dumai Riau Gugat UU IKN ke MK

Herifuddin, Guru Honorer dari Dumai Riau Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi/F-MEDIAINDONESIA.com

Kamis, 14 April 2022 11:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Herifuddin Daulay, seorang guru honorer asal Dumai, Riau, mengajukan uji formil dan materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 digelar di Ruang Sidang Pleno MK secara daring, Rabu (13/4). Dalam sidang tersebut, Herifudin mengatakan di dalam permohonannya menilai pendanaan besar untuk perpindahan Ibu kota negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.

Secara langsung ia merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965-1998. Sehingga, kerugiannya akan hilang jika UU IKN dibatalkan.

”Selanjutnya jika UU IKN dibatalkan, maka kerugian Pemohon akan hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN ini," demikian dikutip dari rangkuman sidang di situs resmi MK.

Pemohon mendalilkan, secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibu kota negara yang menjadi pokok utama. Adapun Herifuddin memandang tak jelasnya keuntungan signifikan yang akan diperoleh masyarakat dan negara atas perpindahan ibu kota negara ini.

"Dalam pandangan Pemohon, perpindahan ibu kota negara merupakan pertaruhan yang tidak jelas mengenai keuntungan signifikan yang akan diperoleh untuk masyarakat dan negara. Oleh karena itu, menurut Pemohon, UU IKN bertentangan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945," katanya, melansir cnnindonesia.com .

Merespons permohonan tersebut, hakim konstitusi yang menjadi anggota panel, Enny Nurbaningsing menasihati Pemohon membaca Peraturan MK (PMK) No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.

Sementara Ketua Panel Arief Hidayat meminta Pemohon agar melakukan perbaikan permohonan secara total agar memenuhi syarat sistematika permohonan yang benar mengenai pengujian undang-undang sesuai PMK No. 2/2021.

Untuk itu, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan selambatnya pada Selasa, 26 April 2022.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/4), MK juga menggelar sidang pendahuluan uji materi dan formil UU IKN yang diajukan pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng.

Dalam perkara nomor 39/PUU-XX/2022 yang sidangnya digelar daring itu, Sugeng mengatakan pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merasa perumusan dan penetapan UU IKN dibuat secara tergesa-gesa dan sebatas formalitas.

"Jadi, pada tanggal 29 September Presiden mengajukan RUU tersebut ke DPR yang kemudian dibuat penetapan rapat untuk pansus. Dalam waktu singkat pula itu dilakukan pemanggilan-pemanggilan ahli hukum. Dalam waktu kurang 40 hari UU tersebut sudah disahkan oleh DPR," kata Sugeng memaparkan alasan pengujian formil UU IKN.

Selain itu, Sugeng berpendapat kondisi negara yang sedang mengalami pandemi Covid-19 membutuhkan banyak biaya dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota.

Ia menambahkan, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar utang negara, penanggulangan bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu.

Selain itu, Sugeng mengatakan perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup serta rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal tersebut merupakan dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, dan pasar.

Oleh karena itu, menurut Sugeng, sebaiknya Pemerintah fokus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional. Sehingga dalam petitumnya Sugeng meminta MK membatalkan UU IKN.

Merespons permohonan itu, anggota panel hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, meminta Sugeng untuk memperbaiki total format permohonan, khususnya pengujian materiil.

"Kelihatannya perlu ada perubahan total terhadap permohonan ini. Jadi, untuk mengajukan permohonan, acuannya di dalam PMK 2 Tahun 2021. Nah itu ada pengujian formil dan pengujian materiil," demikian Daniel. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Dumai, Riau
wwwwww