Selundupkan PAO, 10 ABK Kapal dan Tugboat Dumai Tujuan Malaysia Diserahkan ke Lanal Dumai

Selundupkan PAO, 10 ABK Kapal dan <i>Tugboat</i> Dumai Tujuan Malaysia Diserahkan ke Lanal Dumai
Selasa, 12 April 2022 10:51 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dibawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono,SE,MM, TNI Angkatan Laut selaku institusi penegakan dan kedaulatan di laut sangat konsen mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan illegal di dan atau lewat laut.

Akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan adanya kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok. Kelangkaan minyak goreng salah satunya diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Pada kesempatan ini, TNI AL, KRI Sigurot-864 berhasil menangkap sebuah tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier berbendera malaysia membawa muatan 1.799,959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan turunan dari CPO atau minyak sawit dari Dumai menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan beberapa dokumen lainnya telah kadaluarsa.

Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut:

Berdasarkan informasi intelijen bahwa adanya kapal yang diduga membawa Palm Acid Oil dari Dumai menuju Malaysia oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan dan berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada Ahad, 10 April 2022 pukul 14.00 WIB di perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diperoleh data nama kapal TB Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799,959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa dokumen sudah kadaluarsa.

Beberapa dokumen yang tidak ada antara lain: nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/ berbahaya; sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa.

Perbuatan di atas diduga melanggar pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2), pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Selanjutnya TB Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta tugboat dan tongkang dikawal menuju Dumai untuk diserahkan kepada Lanal Dumai guna proses penyelidikan lanjutan. ***

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww