Home > Berita > Umum

Usaha TV Kabel di Desa Junjangan Indragiri Hilir Disinyalir Ilegal

Usaha TV Kabel di Desa Junjangan Indragiri Hilir Disinyalir Ilegal

Ilustrasi

Jum'at, 08 April 2022 13:16 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Usaha TV kabel yang ada di Desa Junjangan Kecamatan Batangtuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir ilegal. Untuk itu, sudah sepatutnya usaha tersebut ditertibkan oleh pihak berwajib maupun pihak desa setempat

Sebagaimana diketahui, untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hanya ada dua unit usaha yang mengantongi izin, yakni atas nama PT Indragiri Vision Terpadu (IVT) dan PT Alpha Media Indragiri. Artinya, kalau usaha tv kabel tidak tergabung disalah satu perusahaan tersebut adalah ilegal.

Kepala Desa (Kades) Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka Haryadi saat dimintai tanggapannya terkait persolan tersebut Rabu, 6 April 2021, mengakui bahwa usaha tv kabel tersebut tak berizin

"tu punya warga Sungai Luar, setahu saya memang tidak memiliki izin pak," jawabnya dengan singkat.

Ketika disinggung lebih jauh, kenapa pihak desa tidak menertibkan usaha tersebut, "usahanya sudah lama tidak beroperasional," tambahnya.

Sementara itu salah seorang pengusaha tv Kabel di kota Tembilahan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, memang ada usaha tv kabel yang ada di Desa Sungai Luar dan Simpang Tiga yang pernah tergabung disalah satu PT tersebut. Informasinya alat mereka sudah mereka jual ke Desa Junjangan.

"Setahu saya usaha tv kabel yang ada di Desa Junjangan tidak tergabung di dua perusahaan tersebut," jelasnya. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww