720 Kg Daging Babi Hutan Coba Diselundupkan Tujuan Jawa, Berhasil Digagalkan Polsek Pelabuhan Bakauheni

720 Kg Daging Babi Hutan Coba Diselundupkan Tujuan Jawa, Berhasil Digagalkan Polsek Pelabuhan Bakauheni
Jum'at, 08 April 2022 14:00 WIB

LAMPUNG SELATAN, POTRETNEWS.com — 2 orang warga Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu ditangkap pihak berwajib dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu (6/4/2022) pagi.

Keduanya ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Sebelumnya, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauhen.

Di dalam minibus tersebut polisi menemukan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kita berhasil mengamankan daging celeng tanpa dokumen yang pada Rabu, tanggal 6 April 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita mendapati sebanyak 720 kilogram (kg) daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (7/4/2022), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dari keterangan para pelaku, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Kabupaten Bengkulu Selatan dan coba dikirim dengan diselundupkan ke kawasan Bekasi, Jawa Barat. "Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi," ujar Ridho.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan. "Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Ridho. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww