Pidsus Kejati Riau Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar

Pidsus Kejati Riau Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Rabu, 06 April 2022 18:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akan melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005 - 2008 sebesar Rp114 miliar.

Kasus ini, sudah berada dalam tahap penyidikan. Gelar perkara bertujuan untuk mengetahui apakah proses penyidikan sudah rampung dan bisa ditetapkan tersangka, atau masih perlu pendalaman untuk mencari alat bukti.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara. Apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (6/4/2022), melansir Tribunnews.com.

Rizky menargetkan, pihaknya bisa merampungkan proses penyidikan perkara sesegera mungkin.

"Mudah-mudahan penyidikan perkara ini akan segera rampung," ucap dia.

Proses penyidikan perkara yang merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman ini, sudah berjalan sekitar setahunan. Jaksa berupaya memaksimalkan apa yang menjadi putusan pengadilan.

Baik itu di tingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Termasuk soal uang pengganti kerugian negara, serta orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu.

Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan. Dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu. Adapun dana kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim meyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kecipratan Rp45 miliar. Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww