Tas Gendong yang Dibawa Pria Naik Kapal Ro-Ro dari Rupat ke Dumai Diperiksa Polisi, Ternyata Isinya 15 Kg Sabu

Tas Gendong yang Dibawa Pria Naik Kapal Ro-Ro dari Rupat ke Dumai Diperiksa Polisi, Ternyata Isinya 15 Kg Sabu
Selasa, 05 April 2022 17:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Baharkam Polri menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba di daerah perairan Dumai, Riau. Dari ketiga orang itu, 15 kg lebih sabu disita.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, dalam operasi gabungan itu, ditangkap tiga orang asal Dumai. Ketiganya adalah AH (35), MS (32), dan HR (38).

"Minggu lalu kita berhasil mengungkap di perairan wilayah Dumai. Yang jelas dalam keberhasilan ini ada 15 kg sabu dan 30,56 gram diamankan bersama anggota kami dengan Ditpolairud Polda Riau," kata Yassin Kosasih di Mapolda, Selasa (5/4/2022).

Yasin menyebut pihaknya konsisten terus memberantas peredaran narkoba, termasuk narkoba yang masuk dari perairan-perairan negara yang bersebelahan dengan Indonesia.

"Kami siap memerangi narkoba dari segala penjuru, baik dari darat maupun kami yang bertugas di perairan khususnya," ujar Yassin bersama Kapolda Riau Irjen M Iqbal.

Yassin mengatakan tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akurat dari masyarakat. Di mana ada seorang pria yang membawa barang diduga narkoba pakai tas gendong dengan naik kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai.

"Informasi itu tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam menaiki kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba," kata Yassin Kosasih didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim mengamankan pria berinisial AH (35), yang merupakan petani asal Bengkalis.

"Di dalam tas ransel tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram," lanjut Brigjen Yassin.

Setelah melakukan pengembangan, tim menangkap dua orang lagi berinisial MS (32) dan HR (38). Keduanya ditangkap di salah satu kantin di Pelabuhan TPI Dumai.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan peredaran barang haram dari perairan Dumai tersebut terungkap pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 17.30 WIB, melansir Detik.com.

"Sabtu kemarin di Pelabuhan TPI Dumai, saat komandan Kapal Anis Kembang-4001 dan komandan Kapal Hayabusa-3008 dan tim melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan diedarkan," kata Sunarto.

Selanjutnya tim dari Kapal Anis Kembang dan Kapal Hayabusa memeriksa kantin di Pelabuhan TPI Dumai. Di lokasi tim pun mengamankan dua orang dengan barang bukti sabu seberat 30,56 gram. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww