Home > Berita > Umum

Camat Berstatus Terlapor Kasus Korupsi tak Lolos Asesmen di Kampar

Camat Berstatus Terlapor Kasus Korupsi tak Lolos Asesmen di Kampar
Jum'at, 25 Maret 2022 16:05 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Hasil akhir asesmen tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Pemerintah Kabupaten Kampar telah ditetapkan. Seorang peserta berstatus terlapor di Kejaksaan Tinggi Riau tidak lolos.

Hasil akhir diumumkan panitia seleksi terbuka atau asesmen melalui suratnya tertanggal Rabu (23/3/2022).

Pengumuman dilihat pada situs web resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Jumat (25/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Peserta yang lolos masing-masing tiga nama untuk tiap jabatan. Nama Abukari yang sedang menjabat Camat Tambang tidak tercantum dalam pengumuman tersebut.Pejabat berstatus terlapor di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal ini, melamar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia tersingkir.

Tiga nama yang lolos seleksi untuk jabatan ini, terdiri dari Ambar Rustantini, Lukmansyah Badoe, dan Ramzi. Ambar sedang menjabat Sekretaris sekaligus sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di instansi ini. Dua jabatan lain, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Peserta lolos untuk Kepala Dinas Kesehatan terdiri dari, Asmara Fitrah Abadi, Sasminedi, dan Zulhendra Das'at. Semula jabatan ini dilamar lima peserta. Dua peserta tersingkir. Sedangkan untuk Kalaksa BPBD terdiri dari, Agustar, Ahmad Zaki, dan Rahmat Fajri.

Semula jabatan ini dilamar 12 peserta. Sembilan peserta tersingkir. Kepala Sekretariat Panitia Seleksi, Zulfahmi membenarkan hasil akhir tersebut. Ia mengatakan, hasil akhir selanjutnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia belum tahu apakah hasil akhir sudah dikirim ke KASN. Sebab ini kewenangan Pansel yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kampar, Yusri.

Menurut dia, KASN akan memverifikasi hasil akhir tersebut. Mulai dari pelaksanaan seluruh tahapan hingga rekomendasi kepada Bupati untuk melaksanakan pelantikan.

Kepala BKPSDM ini menjelaskan, KASN menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kampar untuk memilih satu dari tiga peserta. Satu nama yang terpilih akan dilantik.

"Kan ada tiga nama (yang lolos) tiap jabatan itu. Memilih satu nama tetap menjadi kewenangan bupati," ujar Zulfahmi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww