Napi Lapas Tanjunggusta Medan Jual Narkoba ke 2 Pria di Bagansiapiapi Rokan Hilir, Dikirim via Travel

Napi Lapas Tanjunggusta Medan Jual Narkoba ke 2 Pria di Bagansiapiapi Rokan Hilir, Dikirim via Travel
Minggu, 13 Maret 2022 12:05 WIB

ROHIL, POTRETNEWS.com — Peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas kembali diungkap polisi. Kali ini pelakunya berada di Lapas Tanjng Gusta Medan yang menjual sabu kepada 2 pria di Rohil Riau. Barang haram itu dikirim lewat mobil travel.

Akhirnya, dua pengedar sabu-sabu jaringan dari Lapas Tanjung Gusta Medan Sumut itu berhasil dicocok oleh Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil, Jumat (11/3/2022).

Para tersangka sempat akan melarikan diri namun tetap berhasil diamankan di Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Para tersangka yaitu, ME alias Nanang (37) dan RR alias Rio (34) yang berusaha kabur dari kepungan petugas akhirnya bertekuk lutut setelah terpasang borgol. Barang bukti yang dimiliki keduanya mencapai berat 107,26 gram, serbuk kristal bening sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.

Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berawal dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

Saat di TKP terlihat seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama dengan informasi tersebut sedang berada di atas sepeda motor. Karena merasa curiga dengan kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motornya, namun langsung dihadang dan dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang berupa 1 bungkus plastik hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening besar diduga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar juru bicara Kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH.

“Barang itu disimpan di dalam kantong laci depan sepeda motor Honda Beat,” imbuhnya.

Dari hasil interograsi tersangka mengaku bernama ME alias Nanang mendapatkan narkotika jenis sabu dari RR alias Rio. Kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Pahlawan Gang Sofian, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko milik RR alias Rio.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke dua, tim melihat RR sedang berada di dapur rumah dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, Tim Opsnal Polsek Bangko yang telah mengepung rumah langsung melakukan penangkapan terhadap RR.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kamar RR, barang bukti di samping lemari berupa 1 buah koper merk polo yang terdapat di dalam kantong belakangnya 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu di atas tempat tidur ditemukan bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Ditemukan di atas plafon kamar mandi 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale serta 1 bungkus plastik bening sedang kosong.

"Berdasarkan interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi,” jelas AKP Juliandi SH.

“Dikirim melalui travel di Baganbatu, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Juliandi.

Barang bukti yang dibawa, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah koper merk polo berwarna coklat, 1 buah bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih.Satu bungkus plastik bening besar diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Satu buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale. Satu bungkus plastik bening sedang kosong, 1 unit heandphone merk Oppo A53 hitam serta 1 unit heandphone merk Oppo A37 hitam, melansir Tribunnews.com.

"Tes urine tersangka hasilnya keduanya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww