Terdakwa Kasus Investasi Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Menangis Minta Dibebaskan

Terdakwa Kasus Investasi Rp84,9 Miliar di Pekanbaru Menangis Minta Dibebaskan
Jum'at, 11 Maret 2022 08:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satu dari lima terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar, Maryani menangis meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Maryani dengan tuntutan 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Undang-undang Perbankan Pasal 46a.

Bos Fikasa Group di Kota Pekanbaru, Riau, itu menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

Dari fakta persidangan, Maryani mengumpulkan pundi-pundi rupiah mencapai Rp 13 miliar. Adapun Maryani menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Maryani terus menangis sambil membacakan pleidoi. Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.

Karena membaca sambil menangis, hal itu membuat hakim menghentikan dan menyarakan agar nota pembelaan diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum.Sebab, suara Maryani tak jelas yang membuat hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.

"Begini ya. Yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis saja yang didengar," ucap Dahlan.

Hakim pun melakukan kordinasi dengan tim Penasehat Hukum Maryani.

"Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya minta dibebaskan. Nanti kita akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim," kata Penesehat Hukum terdakwa, Yudi Krismen.

Yudi Krismen pun menyebut bahwa Maryani juga merupakan korban investasi di PT Fikasa Group. Dimana kliennya sebagai marketing freelance, juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp 20 miliar, melansir Kompas.com.

"Klien kita juga korban Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan," sebut Yudi.

Diketahui, Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru.

Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas. Sementara itu, empat bos Fikasa Group lainnya, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim juga menyampaikan demikian. Mereka mengaku tidak bersalah.

Rugikan korban hingga Rp 84,9 miliarDari fakta persidangan, bahwa mereka sudah mendapat 2.000 nasabah di seluruh Indonesia. Diketahui transaksi keuangan mereka mencapai Rp 11 triliun. Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabahnya.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani. Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww