Home > Berita > Umum

Bappebti Bekukan Kegiatan PT Rifan Financindo Berjangka

Bappebti Bekukan Kegiatan PT Rifan Financindo Berjangka
Rabu, 09 Maret 2022 12:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Pembekuan itu berlaku untuk seluruh cabang di seluruh Indonesia, terhitung Selasa (8/3/2022) sesuai surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Menyikapi hal ini, Pimpinan Cabang RFB Pekanbaru, Liwan Thio menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan soal pembekuan tersebut ke kantor pusat.

"Pembekuan ini bersifat sementara, bukan ditutup dan bukan dibekukan secara permanen," kata Liwan, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Liwan, pihak Bappebti saat ini juga sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat RFB. Cabang mana yang ada masalah jadi inilah alasannya PT RFB untuk sementara dibekukan.

Dia menambahkan, sejauh ini kebijakan pembekuan di pusat, belum menutup aktivitas kantor Cabang Pekanbaru. Namun demikian tetap mengikuti Standar Operasional Program (SOP) dari Bappebti.

"Jadi secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," ulasnya.

Liwan juga menyampaikan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 sampai 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.

"Kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP," ujarnya.

Ia juga mengimbau bagi nasabah Pekanbaru khususnya agar tidak khawatir karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.Pihaknya juga sudah menghubungi dan memberikan penjelasan kepada nasabah, sehingga kondisi juga cukup aman.

"Kita juga sudah komunikasi dengan nasabah, bahwa untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Bappebti menyampaikan dalam websitenya bahwa telah dilakukan pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, melansir Tribunnews.com.

Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan. Atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww