Hanya Bermodal Iming-Iming Uang Jajan, Pria Ini Bebas Masuk Kamar Gadis untuk Berhubungan Badan

Hanya Bermodal Iming-Iming Uang Jajan, Pria Ini Bebas Masuk Kamar Gadis untuk Berhubungan Badan
Senin, 07 Maret 2022 11:13 WIB

MAJALENGKA, POTRETNEWS.com — Aksi berhubungan badan, kembali membuat masyarakat geger. Seorang gadis terpaksa melayani seorang pemuda menikmati tubuhnya. Perbuatan berhubungan badan itu, akhirnya diketahui oleh orangtua gadis tersebut.

Berhubungan badan yang tak terduga ini, bermula dari perkenalan gadis itu dengan pemuda pelaku melalui media sosial.Hal itu dialami oleh gadis Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Awal mula ketahuan perbuatan itu, orangtua gadis curiga saat mendengar suara seperti orang berhubungan intim di kamar sang anak sebut saja Bunga. Saat dicek ternyata benar, anak gadis sedang disetubuhi pemuda asing. Kedua orangtua itu kemudian melakukan penggerebekan dan membawa pemuda ke kantor polisi.

Pemuda 22 tahun itu diketahui bernama Cecep, kenalan anak gadisnya di media sosial.Korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi secara intens satu sama lain, Cecep berhasil mengambil hati Bunga

Selama berkomunikasi, Cecep meminta untuk melakukan hubungan suami istri kepada Bunga. Hingga kemudian keduanya sepakat untuk bertemu langsung. Bahkan untuk lebih meyakinkan, Cecep membujuk Bunga agar mau berhubungan badan dengan dirinya pada malam hari. Cecep bahkan menjanjikan akan memberi Bunga uang jajan. Pertemuan pun terjadi pada bulan Senin, 28 Februari 2022 lalu.Cecep mendatangi rumah Bunga sekitar pukul 00.30 WIB. Melalui jendela, Cecep masuk dan bertemu dengan Bunga.

"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun. Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.

"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.

"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww