Berkas Perkara Andi Putra Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Penahanan Masih Dititipkan di Rutan KPK

Berkas Perkara Andi Putra Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Penahanan Masih Dititipkan di Rutan KPK

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (pakai rompi) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu./F-AKTUAL.co

Senin, 07 Maret 2022 15:11 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra merupakan terdakwa perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Penahanan terhadap Andi Putra saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Saat ini, tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali, melansir ANTARA.

Ia mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan
penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww