Terpidana Investasi Bodong Proyek Singkong & Aren di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Terpidana Investasi Bodong Proyek Singkong & Aren di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Minggu, 06 Maret 2022 08:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tersangka terhadap terpidana kasus penggelapan dan penipun bermodus investasi perkebunan singkong dan aren, M Yusuf Hasyim. Polda telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/RES.1.11./2022 per 5 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Penetapan tersangka ini atas laporan dari korban berinisial MALM dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020. Korban melaporkan Yusuf Hasyim kepada Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019. Kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban.

Bahkan kata Korban pada Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren. Korban dijanjikan akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. “Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.

Pelapor menambahkan saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. "Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda," jelasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM sebelumnya telah divonis penjara karena telah melakukan penipuan investasi kasus serupa dengan puluhan korban di Riau dan Kalimantan Tengah.

Kasus terungkap pada Desember 2019. Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.

Namun, izin lahan itu konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020, melansir medcom.id.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Terungkap juga Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww