Kakek Tukang Pijat di Pelalawan Dijebloskan ke Penjara karena Terbukti Cabul ke Istri Aparat

Kakek Tukang Pijat di Pelalawan Dijebloskan ke Penjara karena Terbukti Cabul ke Istri Aparat
Jum'at, 04 Maret 2022 15:02 WIB

PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Seorang tukang pijat di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau bernama Sugino (56) alias Pak De harus mendapat ganjaran hukuman dari hakim pada Rabu (2/3/2022) lalu, karena terjerat kasus pencabulan terhadap seorang wanita.

Kakek Sugino melakukan pencabulan terhadap korban berinisial CN yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah perumahan di Pangkalan Kerinci, pada 26 Agustus 2021 lalu.

Terdakwa terbilang nekat berbuat cabul kepada korban, karena aksi bejat itu dilakukan di rumah CN dan bahkan saat itu suami korban ada di tempat. Lebih parahnya lagi, suami korban merupakan seorang aparat di Pelalawan.

Hingga akhirnya Sugino dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar secara daring pada Rabu (2/3/2022), dimana terdakwa Sugino berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru, serta JPU Kejari Pelalawan yaitu Marulitua Sitanggang SH dan Seftania Eka SH, berada di kantor.

Sedangkan majelis hakim Yolanda Sinaga SH MH, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, dan Jetha T Darmawan SH MH di ruang sidang PN Pelalawan dan pihak lainnya.

"Terdakwa Sugino divonis terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban, sesuai dengan vonis hakim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidana Umum Riki Saputra SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (4/3/2022).

Riki Saputra menjelaskan, majelis hakim memvonis Sugino dengan hukuman penjara selama dua tahun dan 8 bulan atau total 32 bulan. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan yang meminta hakim menghukum Kakek Sugino selama 4 tahun atau 48 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada persidangan tanggal 16 Februari 2022 lalu. JPU menjerat kakek cabul itu menggunakan pasal 289 KUHP.

"Atas vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap kita juga masih pikir-pikir. Masih ada waktu selama tujuh hari untuk upaya hukum selanjutnya," tutur Riki Saputra.

Diberitakan sebelumnya, aksi cabul kakek Sugino berawal ketika saksi DH menghubunginya untuk melakukan terapi pijat ke rumahnya pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 wib, melansir Tribunnews.com.

Pasalnya, terdakwa sudah pernah memijat saksi DH dan istrinya CN sebanyak dua kali sebelumnya. Setelah pria 56 tahun itu tiba, ia memijat DH terlebih dahulu di ruang keluarga.Setelah DH selesai dilanjutkan dengan memijat korban CN di tempat yang sama dan ditemani DH yang duduk tak jauh dari tempat pemijatan.

Saat itu korban berpakaian lengkap serta menggunakan sarung dan beralaskan sebuah tikar kecil. Terdakwa memulai terapinya dengan mengurut bagian kaki dan kepala korban, dimana posisinya saat itu berbaring terlentang. Kemudian Sugino menyuruh korban telungkup dan mulai memijat tangan wanita itu. Mungkin birahi Sugino sudah memuncak melihat kemolekan tubuh korban.

Lantas ia menarik tangan korban ke arah kemaluannya. Saat itu tangan korban diarahkan terdakwa memegang kemaluannya yang sudah menegang dan bahkan sudah berada di luar celananya. Melihat hal itu, saksi langsung menarik tangannya dan memilih diam dan tak memberitahu suaminya hingga pemijatan selesai.

"Korban takut memberitahu suaminya karena mengantisipasi terjadi emosi. Suaminya seorang aparat dan memiliki senjata api. Korban kuatir terjadi sesuatu yang berimbas ke pekerjaan suaminya," tutur Riki Saputra.

Sebulan setelah perbuatan tak senonoh itu, suaminya meminta korban untuk menghubungi terdakwa agar memijat korban yang sedang sakit. Namun korban menolak yang membuat suaminya curiga dan mendesak korban hingga akhirnya menceritakan semua perbuatan cabul terdakwa.

Suami korban kemudian memancing terdakwa untuk datang kembali dengan alasan memijat. Setelah Sugino sampai di rumah, saksi langsung menginterogasi terdakwa dan mengakui perbuatannya. Akhirnya saksi dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Korban dan saksi kuatir jika terdakwa juga telah melakukan hal serupa kepada orang lain dalam artian ada korban lainnya yang tidak berani melapor. Saat ini kakek cabul itu tinggal mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman 32 bulan penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww