Curi Sawit Milik Perusahaan untuk Beli Beras, Kasus Hukum Warga Pelalawan Bernama Murdani Dihentikan Jaksa

Curi Sawit Milik Perusahaan untuk Beli Beras, Kasus Hukum Warga Pelalawan Bernama Murdani Dihentikan Jaksa
Jum'at, 04 Maret 2022 12:39 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghentikan tuntutan perkara pencurian terhadap Murdani. Murdani sebelumnya ditangkap karena mencuri 40 tandan sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dia terpaksa mencuri sawit karena tidak punya uang untuk membeli beras.

Namun, Murdani akhirnya bebas. Proses pembebasannya dilakukan setelah Kejari Pelalawan memutuskan menerapkan Restoratif Justice. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina.

Murdani mencuri buah sawit PT MUP pada Rabu (22/12/2021) lalu, di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Pencurian spontan mencuri karena terdesak butuh uang membeli beras untuk makan. Ia pergi kebun sawit perusahaan yang berjarak sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.

Dengan menggunakan egrek dan karung goni, ia memanen sawit tersebut. Hanya 40 tandan sawit yang dia ambil. Tandan buah sawit itu disimpan telebih dahulu sebelum dijualnya. Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Namun, aksinya tertangkap tangan oleh karyawan perusahaan yang sedang patroli.Murdani beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.Perbuatan Murdani mengakibatkan PT MUP mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Setelah itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari PelalawanJaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pada hari Rabu (2/3/2022), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Riki menjelaskan, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2/2022) lalu, melansir Kompas.com.

Kejari Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, Jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada Selasa (1/3/2022), dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual. Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Atas hal itu, Kepala Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP.

"Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut, maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadapnya langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam," ujar Riki.

Riki menambahkan, tersangka nekat mencuri buah kelapa sawit milik PT MUP untuk mendapat uang membeli beras untuk makan keluarganya.

"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP," sebut Riki. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww