Home > Berita > Umum

Oknum ASN Bapenda Riau Pakai Dana Zakat Rp1,1 Miliar untuk Urusan Pribadi

Oknum ASN Bapenda Riau Pakai Dana Zakat Rp1,1 Miliar untuk Urusan Pribadi
Kamis, 03 Maret 2022 08:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berdinas di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau inisial M menggelapkan dana zakat sebesar Rp1,1 miliar.

Dana zakat bersumber dari potongan 2,5 penghasilan pegawai di Bappenda Riau itu dihabiskan untuk kepentingan pribadi.

"Kita sudah konfirmasi, bahwa benar terjadi ketidaksesuaian setoran zakat Bappeda ke Baznas Riau," kata Kepala Bappenda Riau Syahrial Abdi, kepada CNN Indonesia, Rabu (2/3), melansir cnnindonesia.com.

Zakat Fitrah

Kasus penggelapan dana zakat ini terungkap saat pelaku selaku Bendahara di Bappenda Riau menyetorkan dana zakat Bappenda Riau tahun 2020/2021 ke Badan Amil Zakat (Baznas) Riau tidak sesuai dengan dana yang terkumpul. Untuk tahun 2020/2021, kata Syahrial Abdi, seharusnya Bappenda Riau menyetorkan dana zakat sebesar Rp1,4 miliar.

"Seharusnya dalam akhir tahun 2020/2021 itu secara totalnya itu adalah Rp 1,4 miliar, namun ditemukan dalam pencatatan penerimaan Baznas Riau itu hanya 335 juta rupiah," jelasnya.

Hal itu menimbulkan kecurigaan. Syahrial mengaku langsung memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan laporan dana zakat 2020/2021. Pelaku akhirnya mengakui menggunakan dana zakat Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Oleh karena itu, kami sudah melakukan tindakan internal pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan dan telah mengakui perbuatannya. Ia telah berkomitmen dan siap mengganti setoran zakat tersebut," jelasnya.

Sejauh ini, Bappenda Riau masih melaporkan terduga pelaku ke Inspektorat Provinsi Riau karena dinilai telah melanggar aturan disiplin ASN. Bappenda Riau tidak melaporkan terduga pelaku ke pihak berwajib karena berjanji akan mengganti uang tersebut.

"Tentunya kita berharap ada unsur keadilan supaya tidak salah ambil tindakan. Kita pastikan pemeriksaan inspektorat benar-benar merekomendasikan apa seharusnya (sanksi) diterima bersangkutan," ujarnya.

Mengantisipasi terulangnya penggelapan dana zakat, Pemprov Riau telah membuat mekanisme pungutan zakat pegawai dengan sistem potong gaji otomatis (payroll sistem) tanpa lagi melalui perantara di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Gubernur sudah buat surat edaran terbaru terkait mekanisme payroll sistem langsung masuk ke rekening Baznas tanpa ada lagi perantara di Bendahara, semua itu ada hikmahnya," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pakar menyebut korupsi sekecil apapun merupakan tindak pidana meski ada pengembalian kerugian. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww