Awalnya Tukang Antar Jemput ke Sekolah, Pria Tua Cabuli Siswi SMP Belasan Kali

Awalnya Tukang Antar Jemput ke Sekolah, Pria Tua Cabuli Siswi SMP Belasan Kali
Kamis, 03 Maret 2022 14:44 WIB

KALIMANTAN SELATAN, POTRETNEWS.com — Seorang Siswi SMP di Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi pemuas nafsu pria tua. Siswi SMP yang berinisial NA (15) itu diajak berhubungan badan oleh TR (54) hingga belasan kali.

Pencabulan itu bermula ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Bukannya diantar pulang, NA malah dibawa ke rumah TR. Di rumah itu, TR membujuk NA untuk berhubungan badan.

Kronologi

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali terhadap korban," ungkap AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022), melansir Tribunnews.com.

Pelaku dan korban, kata I Made Rasa, tinggal di desa yang saling bertetangga. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.

"Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya," ujarnya.

Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.

"Setelah berada didalam kamar, kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," jelasnya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli pelaku, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kusan Hilir.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww