Home > Berita > Umum

4 Pansus DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan pada Rapat Paripurna

4 Pansus DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan pada Rapat Paripurna
Kamis, 03 Maret 2022 19:02 WIB
Galeri Foto

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Pansus-Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Rabu, (02/03/2022) malam tadi.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Sofyan dan Syaiful Ardi, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan anggota DPRD Bengkalis baik secara langsung maupun virtual.

Ada 4 (Empat) Pansus yang memberikan laporan serta memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui juru bicaranya, yaitu Pansus RTRW dengan juru bicara H Arianto, Pansus Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal H Mawardi, Pansus Penyelenggaraan Pesantren dengan juru bicara Febriza Luwu serta Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) melalui juru bicara Rianto.

H Arianto selaku Ketua Pansus RTRW menyampaikan laporan bahwa sebagaimana diketahui bersama Pansus sudah banyak melakukan konsultasi terkait RTRW Kabupaten Bengkalis. Setelah melakukan beberapa tahap penyusunan Ranperda ini dari hasil evaluasi gubernur mengkoordinasikan dan berkonsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dikeluarkan surat evaluasi sebagai dasar penetapan Perda oleh pemerintah daerah.

"Kami berharap, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ini bisa secepatnya disahkan demi kepentingan masyarakat dan tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini supaya mempunyai payung hukum yang lebih kuat," harapnya.

Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal H Mawardi, Pansus TKL memberi peluang kepada tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Selain itu, sudah banyak melakukan konsultasi serta studi banding untuk penyempurnaan Perda demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Febriza Luwu selaku anggota Pansus Pesantren membacakan laporan Pansus Fasilitasi Pesantren, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis yang telah bersedia mendengarkan rancangan Perda pesantren ini serta Pimpinan DPRD yang telah mendukung Pansus Pesantren.

Pansus DPRD Rancangan Fasilitasi Pesantren untuk segara disahkan menjadi Perda Fasilitasi Pesantren demi kepentingan masyarakat dan menghasilkan anak yang agamis di lingkungan pesantren sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rianto sebagai juru bicara laporan Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) menyampaikan Pansus ini sudah banyak melalui proses dalam penyusunan Ranperda ini bersama OPD terkait dan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat di mana peraturan ini berdasarkan dasar hukum untuk mempercepat regislasi supaya bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda RPBG Kabupaten Bengkalis.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Suara Rakyat dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia setuju terhadap empat Ranperda yang telah disampaikan untuk dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya dan segera disahkan secepat mungkin.

Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati, Bagus Santoso mengapresiasi atas kinerja setiap anggota Pansus yang dalam menyelesaikan Ranperda ini bersama OPD terkait demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pembangunan serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Kami yakin melalui pembahasan dan pendalaman terhadap substansi keempat Ranperda oleh Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera," ungkapnya.

”Karena kami sangat menyadari, bahwa keempat Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tata ruang daerah agar semakin baik, yang oleh Undang-Undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Wakil Bupati, Bagus Santoso.

Kemudian lanjut Wabup, bahwa Ranperda ini juga, akan menjadi dasar hukum yang memayungi serta mendukung secara lahir dan bathin terhadap pembangunan pesantren di Kabupaten Bengkalis.

“Untuk Ranperda ini juga akan menjadi produk hukum yang memayungi, agar tenaga kerja lokal kita memiliki kesempatan untuk hidup maju dan sejahtera. Agar tidak terjadinya kesenjangan ekonomi, kecemburuan sosial dan tertutupnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroprasi di Kabupaten Bengkalis. Kedepannya, kita dapat mewujudkan layanan, penempatan, jaminan serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal kita mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," harap Wabup. (Galeri Foto)

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/19042022/potretnewscom_tgzjt_2362.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/19042022/potretnewscom_ktv2r_2361.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/19042022/potretnewscom_9qcnv_2363.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/19042022/potretnewscom_hbnyz_2364.jpg



Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww