Home > Berita > Umum

Oknum ASN di Riau Diduga Gelapkan Uang Zakat Rp1,1 Miliar

Oknum ASN di Riau Diduga Gelapkan Uang Zakat Rp1,1 Miliar
Selasa, 01 Maret 2022 15:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Inspektorat Riau menindaklanjuti laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terkait tindakan pegawainya yang menyalahgunakan setoran zakat dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (ASN).

Dari setoran zakat yang terkumpul sebesar Rp1,4 miliar, individu hanya menyetor Rp300 juta. Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan menjelaskan, pihaknya baru hari ini menerima permintaan dari Bapenda, untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pegawai yang diduga menyelewengkan uang zakat tersebut.

"Kami baru memulai proses pemeriksaan hari ini atas permintaan Bapenda, karena kami menerima laporan. Dari permintaan itu, kami memberikan surat penugasan kepada 3 anggota tim khusus untuk melakukan pemeriksaan," katanya, Selasa (1/3/ 2022).

Diakuinya, dari kronologis kasus yang diterima pihaknya, pegawai tersebut tidak menyetorkan seluruh uang zakat yang diterima ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, dari total nilai Rp1,4 miliar yang diserahkan hanya Rp300 juta.

Dari kronologisnya, ia menilai kasus ini merupakan penyalahgunaan wewenang ASN untuk kepentingan pribadi. Sigit menyebutkan, aturan yang dilanggar oknum ASN itu adalah PP94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain yang paling berat adalah pemecatan, kemudian penurunan pangkat selama 12 bulan, atau pemotongan tunjangan.

Diakui Sigit, tindakan oknum ASN yang menyelewengkan uang zakat masuk dalam kategori pelanggaran berat, dan sanksinya juga akan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Kaget juga saya waktu menerima laporan permintaan pemeriksaan ini, masak dana zakat disikat juga sama aja dengan ngambil uang kotak amal di masjid. Masih ada yang main begini," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya pemotongan dana zakat dari pemotongan gaji ASN oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Namun oknum tersebut malah menilap dana zakat itu. Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN Riau saat itu diketahui mencapai Rp1,4 miliar, namun yang disetorkan ke Baznas hanya Rp300 juta, melansir Bisnis.com.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas,” ujarnya.

Dijelaskan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Riau, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti penelurusan dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, dana zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain, yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya." ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww