Ketua KONI Kampar Masih Diburu Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar Masih Diburu Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang
Selasa, 01 Maret 2022 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih memburu 2 buronan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Satu di antaranya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan.

Dalam hal ini, penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari hasil dugaan korupsi. Surya Darmawan diduga sebagai orang yang mengatur proyek.Sementara satu tersangka lagi yang juga sedang dicari keberadaannya, adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gumilang Utama.

Surya Darmawan dan Kiagus, merupakan 2 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggungjawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan tahap III instalasi rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Dua tersangka ini masih dicari keberadaannya, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (1/3/2022).

"Doakan secepatnya mereka tertangkap,” imbuh Raharjo lagi.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, juga menjerat 4 tersangka lainnya.Diantaranya Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT Fartir Jaya Pratama. Diduga ada aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, tersangka bersama beberapa tersangka lainnya mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen. Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka.

Sementara dua orang pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038, melansir Tribunnews.com.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww