Sedang Nikmati Layanan Panti Pijat Plus-Plus di Pekanbaru, Dua Pria Tertangkap Basah

Sedang Nikmati Layanan Panti Pijat Plus-Plus di Pekanbaru, Dua Pria Tertangkap Basah
Selasa, 22 Februari 2022 16:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua pria tertangkap basah saat sedang asyik di panti pijat plus plus sekitar Kawasan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (22/2/2022) dinihari. Mereka tidak dapat mengelak saat personel Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan razia di kawasan itu.

Informasi Tribunpekanbaru.com, lokasi razia tim Satpol PP Kota Pekanbaru itu terindikasi menjadi tempat praktek pijat plus plus. Keberadaan panti pijat plus plus ini sudah meresahkan. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru pun mendatangi lokasi tersebut.

Tim tidak hanya mendapati dua pria yang merupakan pelanggan di panti pijat itu, juga melakukan pengamanan terhadap wanita yang menjadi terapis pijat. Ada 20 orang wanita diamankan dalam razia penyakit masyarakat itu.

"Kita melakukan razia di kawasan itu karena tempat itu diduga terdapat praktek pijat plus plus," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, razia ini dalam upaya menertibkan aktivitas prostitusi terselubung.Mereka diduga sebagai terapis pijat namun memberi layanan tambahan berupa kencan dengan pelanggan. Petugas pun sudah memberi peringatan kepada pengelola dan para terapis tidak boleh lagi membuka aktivitas prostitusi terselubung ini.

Tim juga berencana menggelar razia di sejumlah lokasi hotel atau wisma, panti pijat, spa, warung remang-remang hingga tempat hiburan lainnya yang terindikasi praktek prostitusi. Aparat bakal menindak sesuai Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Dua Tempat Karaoke di Kota Pekanbaru Kena Denda Ratusan Ribu RupiahDua tempat karaoke di Kota Pekanbaru terpaksa kena sanksi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru setelah kedapatan buka melewati jam operasional pada PPKM level 3. Aparat gabungan mendapati kedua tempat karaoke itu masih beroperasi pada, Senin (21/2/2022) malam. Mereka mengabaikan surat edaran Wali Kota karena buka melewati batas jam operasional yakni pukul 21.00 WIB.

Kedua tempat karaoke itu yakni Vizta Family KTV dan Happy Puppy Karaoke. Tim satgas pun harus memberi sanksi denda terhadap kedua pengelola tempat karaoke di Jalan Jendral Sudirman itu.

"Jadi kedua pengelola dikenakan sanksi, sebab sudah melanggar jam operasional dalam PPKM level 3," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/2/2022), melansir Tribunnews.com.

Menurutnya, petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 300.000. Kedua pengelola tempat hiburan itu pun harus membayar denda sanksi administrasi.

Iwan menegaskan bahwa sanksi ini sesuai dengan sejumlah regulasi selama PPKM level 3. Sanksi ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Terhadap pelaku usaha yang masih belum mengikuti surat edaran maka kita sudah tegakkan aturan perda No. 7 tahun 2021. Contoh tempat karaoke dengan penerapan sanksi adminitrasi denda," tegasnya.

Petugas dari aparat gabungan juga memberi imbauan dan teguran kepada pengelola usaha kuliner malam. Mereka juga memberi imbauan kepada masyarakat di Ruan Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww