KPK Panggil Staf PT Nindya Karya Dalami Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

KPK Panggil Staf PT Nindya Karya Dalami Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Selasa, 22 Februari 2022 13:35 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Administrasi Kontrak sekaligus Quantity Engineer PT Nindya Karya Hermandianto dalam proyek pembangun Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2013—2015.

Hermandianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini, Hermandianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013—2015. Mereka adalah M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013—2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M. Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar. Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M. Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.

Pertama, M. Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar, melansir antaranews.com.

Kedua, M. Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M. Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww