Home > Berita > Umum

Penegak Hukum Didesak Tindak PT Salim Ivomas Pratama yang Diduga Timbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Sumut

Penegak Hukum Didesak Tindak PT Salim Ivomas Pratama yang Diduga Timbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Sumut
Sabtu, 19 Februari 2022 13:40 WIB

POTRETNEWS.com — Penegak hukum didesak memberian sanksi tegas kepada PT Salim Ivomas Pratama karena diduga kuat telah menimbun minyak goreng dalam jumlah yang sangat fantastis. Produsen minyak goreng itu diduga menimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudangnya.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Pemprov Sumut, Naslindo Sirait mengatakan manajemen PT Salim Ivomas Pratama sempat mengaku penimbunan dilakukan lantaran takut rugi jika dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Waktu kita tanya kenapa ditumpuk sebanyak ini, mereka takut rugi dengan HET sekarang harga tunggal yang sekarang," ujar Naslindo, Sabtu (19/2/2022), melansir Tribunnews.com.

Dugaan penimbunan itu dilakukan PT Salim Ivomas Pertama di saat pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga. Desakan itu muncul dari DPRD Sumut Komisi B.

"Itu kan kemarin pabrik - pabrik minyak goreng dipanggil pemerintah agar menjual dengan harga eceran tertinggi. Kekurangannya nanti disubsidi pemerintah. Lantas kenapa sekarang ditimbun," kata Ketua Komisi B Dhody Thahir.

"Itu sudah termasuk kejahatan karena menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Padahal pemerintah sudah memberikan subsidi dan uangnya disalurkan," tambahnya.

Menurutnya PT Salim Ivomas sudah bisa dikenakan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Bunyi pasal itu ialah ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok. Bahkan Polri sempat memberikan statemen akan memberikan penindakan kepada para penimbun minyak goreng dengan pasal tersebut.

"Dengan temuan 1,1 kilogram itu sudah dapat dikatakan ada unsur kesengajaan. Artinya pasal 107 itu bisa bekerja," ujarnya.

Demikian, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk seger menindak para pemimpin minyak yang sangat merugikan masyarakat. Sementara itu, DPRD Sumut akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak kepolisian, Satgas Pangan, dan pihak penimbun minyak goreng.

"Semuanya akan kita panggil. Kami segera Bamus untuk membicarakan agenda itu. Untuk para produsen kami ingat kan agar tidak mencari keuntungan saat rakyat sengsara," tegasnya.

Pihaknya juga sudah meminta ke pihak Pemprov Sumut agar segera memasukkan DPRD Sumut ke dalam Satgas Pangan tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww