Sepanjang 2021, Disnakertrans Riau Terima 175 Pengaduan Perselisihan HI

Sepanjang 2021, Disnakertrans Riau Terima 175 Pengaduan Perselisihan HI
Rabu, 16 Februari 2022 12:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 175 pengaduan kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pekerja dengan perusahaan diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, sepanjang tahun 2021. Dari semua pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans tersebut tidak seluruhnya dituntaskan dengan kata sepakat. Sehingga kasusnya terpaksa diteruskan ke pengadilan. Sebab kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja tidak menemukan kesepakatan.

"‎Dari 175 kasus yang kita tangani tangani itu yang betul-betul selesai dengan kesepakatan bersama ada 56 kasus, sisanya bergulir ke persidangan untuk diselesaikan," ‎kata Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda, Rabu (16/2/2022).

Dedi menjelaskan, setiap laporan pengaduan masuk, langsung diproses, sehingga tidak ada laporan yang dibiarkan begitu saja. Sebab laporan tersebut menyangkut hak-hak para pekerja. Sehingga harus diselesaikan secara bwrsama.

Dedi menjelaskan, begitu ada laporan pengaduan yang masuk, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, apalah sebelumnya sudah melaksanakan pertemuan bipartit antara pekerja dan perusahaan sudah dilakukan apa belum.

"Itu tahapan klarifikasi. Setelah itu baru dilakukan mediasi antara pelapor dengan pihak perusahaan," ujarnya, melansir laman Media Center Riau.

Setelah dilakukan mediasi, mediator akan mengeluarkan anjuran bagi yang tidak
menenukan kata sepakat. Sedangkan yang menemukan kata sepakat, akan dikeluarkan
Perjanjian Bersama (PB).

"Ada mediasi 1 dan 2, nanti baru kita keluarkan hasilnya, bisa berupa anjuran, kalau tidak ada kesepakatan, tapi kalau ada kesepakatan, kita keluarkan perjanjian bersama atau PB, berarti clear, selesai permasalahannya. Kalau tidak PB, mediator akan menerbitkan anjuran untuk dibawa ke pengadilan PHI untuk mendapatkan haknya," katanya.

Hak yang dimaksud diantaranya adalah, pesangon, perjanjian masa kerja, uang
visa, JKP. "Tapi hak itu ditetapkan sesuai keputusan pengadilan," ucapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww