Rencana Penerapan Kebijakan Diskon 100 Persen BBNKB Perlu Penyesuaian UU HKPD

Rencana Penerapan Kebijakan Diskon 100 Persen BBNKB Perlu Penyesuaian UU HKPD
Rabu, 16 Februari 2022 11:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), ternyata belum bisa direalisasikan segera.

Untuk menerapkan kebijakan itu, Bapenda Riau harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Dimana undang-undang tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga saat dikonfirmasi terkait program BBNKB 100 persen, Rabu (16/2/2022).

Yoga mengatakan, sebenarnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Riau yang
mengakomodir pengurusan BBNKB bisa diskon 100 persen sudah final. 

"Artinya tinggal menunggu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja perubahan Perda itu. Namun awal tahun 2022 terbit Undang-Undang HKPD, dan pihak Kemendagri memberitahu kita untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut," kata Yoga, dilansir dari Cakaplah.com.

Lebih lanjut Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait penyesuaian tersebut. Sebab pihak Kemendagri akan menyampaikan perihal perubahan itu melalui surat resmi.

"Tapi sampai sekarang kita belum terima surat. Namun menunggu surat itu, kita secara pertahap melalukan penyusuan Perda Pajak menyesuaikan Undang-Undang HKPD tersebut. Karena adanya aturan baru ini sama saja kita menyusun Perda baru yang bisa mengakomodir program BBNKB 100 persen," terangnya.

Karena itu, kata Yoga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait penyesuaian undang-undang terbaru tersebut.

"Rencana kita akan konsultasi ke Kemendagri terkait penyusunan Perda yang harus
disesuaikan dengan Undang-Undang HKPD itu, agar lebih jelas titik persoalannya," sebutnya.

Yoga menambahkan, dengan kebijakan BBNKB 100 persen itu diharapkan dapat
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab saat ini potensi kendaraan plat non BM cukup banyak beroperasi di Riau.

"Kendaraan non BM ini masih banyak beroperasi di Riau. Sementara mereka tonase
angkutan besar, sedangkan kapasitas jalan kita hanya bisa menahan beban 8-10 ton. Tentu jalan kita cepat rusak. Namun mirisnya mereka bayar pajak bukan di Riau," ungkapnya.

Selain potensi kendaraan non BM, terang Yoga, kendaraan BM juga potensinya cukup banyak. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya banyak masyarakat membayar pajak kendaraan masih menggunakan KTP orang lain.

"Artinya mereka belum utuh memiliki kendaraan. Kondisi ini ada beberapa alasan, mungkin mereka membeli kendaraan bekas, sehingga ketika jatuh tempo pembayaran pajak tahunan mereka harus mencari orang milik kendaraan tersebut. Itu kan menyusahkan mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan diskon 100 persen BBNKB, diharapkan perusahaan berkenan merubah plat kendaraannya menjadi plat BM. Sehingga kita ke depan bisa menarik potensi PKB," tutupnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww