Kawanan Rampok di Medan Lakukan Doa Bersama sebelum Beraksi di Toko Emas

Kawanan Rampok di Medan Lakukan Doa Bersama sebelum Beraksi di Toko Emas
Kamis, 10 Februari 2022 10:25 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Kawanan perampok yang merampas toko emas di Medan, Sumatera Utara ternyata bedoa bersama sebelum beraksi. Selain berdoa bersama, kawanan penyamun itu juga melakukan latihan menembak dan juga menggelar rapat.

Dari kronologis yang diungkap pihak kepolisian, kawanan perampok tersebut tampak sangat profesional. Mereka mempesiapkan segala sesuatu dengan akurat untuk meminimalisir kegagalan. Namun para penyamun itu berhasil ditangkap setelah memfoya-foyakan hasil rampokan mereka.

Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022), melansir Tribunnews.com.

Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.

Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok. Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.

"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

Di tengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata pemilik motor.Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan kepada para terdakwa, uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.

Lalu pada tanggal 25 Agustus 2021 para terdakwa berkumpul di Gang Garuda, dimana Hendrik menyuruh para terdakwa melakukan survei lokasi toko mas yang berada di Pajak Simpang Limun.

"Setelah selesai mensurvei lokasi Hendrik menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.

Lalu, para terdakwa pun sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di Toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.Lalu, pada hari Kamis tanggal 26 agustus 2021 Hendrik datang ke Gang Garuda membawa Senjata api laras panjang dan 2 Senjata api laras pendek dan sebelum beraksi, mereka kembali diskusi tentang perencanaan perampokan dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan agar para terdakwa jangan takut.

"Setelah diskusi diruang tamu, Hendrik mengajak Paul masuk ke kamar tengah dan melatih Paul menggunakan Senjata api jenis FN, setelah paham, Hendrik memanggil Prayogi berdoa lalu menyuruh menggunakan semua sebo, topi dan tas," urai JPU.

Lantas, para terdakwa langsung menuju TKP Pajak Simpang Limun. Tiba di pajak ikan simpang limun sekitar lebih kurang 300 meter menuju lokasi toko mas yang berada di dalam pajak simpang limun, para terdakwa sempat melewati toko yang hendak dirampok karna melihat adanya satpam.

"Berbalik arah Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang kepada satpam dan menyuruh tiarap. Dimana para terdakwa lainnya langsung disuruh menuju kedua toko mas tersebut dan melakukan perampokan," beber JPU.

Tidak hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada didalam brangkas dan Handphone Android. Saat menjalankan aksinya Alberto sempat menembak ke atas.

Setelah berhasil menguasai emas para terdakwa berjalan menuju sepeda motor, namun pada saat di halaman pajak Hendrik Tampubolon menembakkan senjata ke arah warung kopi sebanyak satu kali karna warga sudah ramai dan berjalan menuju sepeda motor dengan rute yang berbeda.

"Ada seorang laki-laki tukang parkir memegang kayu hendak melempar dimana saat itu Hendrik Tampubolon, langsung menembak laki-laki tersebut dan mengenai lehernya," beber JPU.

Setelahnya, para terdakwa langsung melarikan diri menuju arah tembung batang kuis, dan berhenti di perladangan pohon karet warga. Lalu mereka mengumpulkan hasil rampokan ke sebuah tas hitam. Lantas uang Rp 20 juta dibagi-bagi masing-masing Rp 4 juta dan hp dibuang.

"Selebihnya untuk Hendrik, dimana menurut Hendrik dibagi lima dengan Bos pemilik senjata yang juga mendapat bagian yang sama," beber JPU.

Selanjutnya mereka pun pergi dari lokasi, sementara barang rampokan dan senjata dibawa Hendrik. Malam harinya para terdakwa pergi ke diskotik Sky Garden di daerah Binjai namun pada saat di diskotik terdakwa Prayogi berhalusinasi.

"Katanya melihat polisi sehingga para terdakwa melarikan diri ke persawahan," beber JPU.

Keesokan harinya, lanjut JPU para terdakwa kembali bertemu di Gg Garuda Menteng VII, kemudian para terdakwa pergi ke perbaungan tempat keluarga terdakwa Prayogi dan beberapa hari kemudian para terdakwa pulang ke Medan

"Selanjutnya para terdakwa berpisah dan terdakwa Farel pulang ke rumah dan berangkat ke banda aceh hingga akhirnya tertangkap," ucap JPU.

Lalu, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Paul, Rudi Setiawan, Togu di Jalan Angkasa, Ujung Batu Rokan Hulu, Riau.

Polisi juga berhasil menangkap Prayogi.

Sementara itu, terdakwa Farel Ghifari diserahkan oleh keluarganya ke Polrestabes Medan.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," pungkas JPU.

Usai dakwaan dibacakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (esepsi), sehingga majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww