Pria Mabuk di Mandah Mengamuk, Teman Sendiri Dibacok Pakai Parang

Pria Mabuk di Mandah Mengamuk, Teman Sendiri Dibacok Pakai Parang
Rabu, 09 Februari 2022 18:24 WIB

INHIL, POTRETNEWS.com - Entah apa yang merasukinya, seorang pria inisial RZ (28) tega membacok temannya sendiri. Perbuatan itu dilakukan saat dirinya dalam kondisi mabuk karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Korban yang dibacok bernama Robianto (23). Ia menjadi sasaran amukan RZ saat tengah memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Awalnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu datang dalam keadaan mabuk berat. Ia lalu bertanya kepada korban, dan korban pun menjawab sedang memasang paku di speaker. Lalu pelaku keluar rumah.

Namun beberapa kemudian, RZ kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk
meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka. Usai
mendapatkan rokok, tersangka lalu jongkok di tepi jalan.

Tiba-tiba, tanpa ada aba-aba, pelaku langsung mengayunkan parang yang sudah
dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan.

Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu. Namun tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan dirinya juga memecahkan kaca jendela.

Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson SH melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra SH, menuturkan pada saat itu korban memerintahkan paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang.

"Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu," ujarnya, melansir
Tribunpekanbaru.com.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Mandah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat lalu mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang.

"Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ
di tempat persembunyiannya di sekitar pelabuhan,” jelas Esra, Rabu (9/2/2022).

Ipda Esra menambahkan, saat ini tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka dikenakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww