Home > Berita > Umum

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Patuhi P3SPS

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Patuhi P3SPS

Dua Komisioner KPID Riau; Mario Abdillah Khair (kiri) dan Robert Satria mengecek aktivitas di sebuah lembaga penyiaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022)/F-ISTIMEWA

Kamis, 03 Februari 2022 17:28 WIB
Abdul Roni

KEPULAUAN MERANTI, POTRETNEWS.com — Para pemilik lembaga penyiaran di Provinsi Riau diminta agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) demi terciptanya konten yang sehat dan edukatif.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/04022022/potretnewscom_w6hqx_2300.jpgFalzan Surahman (kanan) dan Ahmad Royhan Qodri (tengah) melihat langsung aktivitas di sebuah lembaga penyiaran berlangganan di Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022) siang/F-ISTIMEWA

Selain itu, lembaga penyiaran juga diingatkan soal kewajiban memiliki persetujuan hak siar dari lembaga penyiaran pemilik materi karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman menyampaikan hal tersebut usai menyambangi PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ), sebuah lembaga penyiaran berlangganan (TV kabel) di Jalan Jumpul No 23 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022) siang.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/04022022/potretnewscom_7myqp_2301.jpgKetua KPID Riau Falzan Surahman (tengah), Ahmad Royhan Qodri (Komisioner KPID Riau/nomor dua dari kiri), dan Romi (staf KPID Riau/paling kiri) foto bersama dengan pihak sebuah lembaga penyiaran berlangganan di Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022) siang/F-ISTIMEWA

”Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran P3SPS. Kemudian kami juga mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan yang berada di wilayah Provinsi Riau agar memiliki persetujuan hak siar,” tandas Falzan.

Kedatangan Falzan ke DMJ ditemani Komisioner KPID lainnya yang juga menjabat Koordinator Pengawasan Isi Siaran (PIS), Ahmad Royhan Qodri, dan seorang staf, Romi.

Dijelaskan Falzan melalui keterangan tertulis, kehadiran tim KPID Riau ke Kepulauan Meranti dalam rangka menjalankan tugas pengawasan izin televisi beserta pengawasan isi siaran (konten). Dia menyebut, KPID Riau menugaskan empat komisioner untuk mengecek langsung aktivitas beberapa lembaga penyiaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/04022022/potretnewscom_3h2rc_2299.jpgDari kiri; Robert Satria (Komisioner KPID Riau), Izhar (pemilik sebuah lembaga penyiaran di Kepulauan Meranti), Mario Abdillah Khair (Komisioner KPID Riau), dan Bastian (staf KPID Riau), Kamis (3/2/2022) siang/F-ISTIMEWA

Pada hari yang sama, di tempat berbeda, dua komisioner KPID Riau yakni; Robert Satria (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran [P2SP]/bidang perizinan) dan Mario Abdillah Khair (bidang kelembagaan) mengunjungi kantor SelatpanjangTV (STV) di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtnggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lembaga penyiaran berlangganan ini bernaung dalam PT Ardia Media Utama.

Dalam kesempatan itu, kedua komisioner yang didampingi staf KPID Riau, Bastian, melihat langsung aktivitas dan dokumen yang dimiliki SelatpanjangTV. Secara bergantian, baik Robert maupun Mario mengingatkan pemilik perusahaan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan penyiaran. ***

Kategori : Umum, Meranti, Riau
wwwwww