Home > Berita > Umum
*Jadwal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Telah disepakati

Mukhlasin : Bawaslu Bengkalis Siap Mengawasi

Mukhlasin : Bawaslu Bengkalis Siap Mengawasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin.

Sabtu, 29 Januari 2022 08:25 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Jadwal pemungutan suara Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak tahun 2024 telah disepakati pemerintah dan DPR RI bersama KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Untuk Pemilu, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

“Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tanggal 24 Januari 2022, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada Serentak disepekati dilaksanakan pada bulan Februari dan November tahun 2024,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/01/2022) kemarin.

Menurut Mukhlasin, dengan ditetapkannya kesepakatan jadwal pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada Serentak ini, pihaknya menyatakan siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan. Hal ini mutlak dilakukan agar Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang berjalan secara demokratis.

“Kita, Bawaslu Kabupaten Bengkalis siap mengawasi,” imbuhnya singkat seraya mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan-persiapan menjelang dimulainya tahapan Pemilu maupun Pilkada Serentak, diantaranya melakukan pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang dilakukan KPU Bengkalis.

Terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, Mukhlasin pada bagian lain juga turut mengajak dan menghimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis agar bersama-sama berperan serta dalam menyukseskan agenda besar ini, yakni ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraannya.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta penyelenggara Pemilu, selain menyepakati jadwal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, juga disepakati akan ditetapkannya tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 setelah dilaksanakannya pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu. ***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww